Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Mendapatkan Penolakan, Puan Maharani Singgung JHT Bukan Milik Pemerintah

- 19 Februari 2022, 16:10 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /Instagram @puanmaharani

TERAS GORONTALO - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), banyak mendapat penolakan keras dari masyarakat tanah air.

Penolakan yang dilakukan terkait salah satu poin yang memuat klaim JHT pada usia pensiunan 56 tahun.

Tak sedikit masyarakat menyoalkan dan melakukan protes atas klaim JHT yang memiliki syarat soal batas usia.

Bahkan protes itu, datang dari Ketua DPR RI Puan Maharani dan meminta Permenaker yang baru perlu ditinjau kembali.

Baca Juga: Anda Dikelilingi Orang yang Merokok, Berikut Membersihkan Paru Paru Bagi Perokok Pasif

Sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani yang diunggah akun Instagram DPR RI.

Puan Maharani meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 perlu ditinjau kembali oleh Pemerintah.

Puan Maharani  juga mengingatkan Pemerintah perlu melibatkan perwakilan pekerja atau buruh dan DPR dalam membahas persoalan JHT.

Baca Juga: Maria Ozawa Beri Kode, Vicky Prasetyo: Gladiator Siap

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai Sumber Instagram Puan Maharani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah