Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur Negara, Menag Yaqut: Meningkatkan Ketenteraman Masyarakat

- 21 Februari 2022, 14:12 WIB
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur Negara, Menag Yaqut: Meningkatkan Ketenteraman Masyarakat
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diatur Negara, Menag Yaqut: Meningkatkan Ketenteraman Masyarakat /

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x