TERAS GORONTALO – Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur oleh Menteri Agama.
Hal ini sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Surat No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat,” kata Menteri Agama.
Namun kata dia, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
“Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” jelas Yaqut, Senin 21 Februari 2022, dikutip Teras Gorontalo dari laman Kemeng.
Menurutnya, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala No SE 05 tahun 2022.