Kemenkes RI Perbarui Interval Pemberian Vaksinasi Booster

- 1 Maret 2022, 12:24 WIB
Kemenkes RI Perbarui Interval Pemberian Vaksinasi Booster
Kemenkes RI Perbarui Interval Pemberian Vaksinasi Booster /kemenkes

TERAS GORONTALO - Kementerian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) memperbarui interval pemberian vaksinasi booster.

Pemberian vaksinasi booster yang sebelumnya harus menunggu 6 bulan, kini dipersingkat menjadi 3 bulan.

Hal itu tertuang dalam surat nomor SR.02.06/11/1180/2022, menindaklanjuti surat edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19. 

Baca Juga: Kenali 7 Alasan Wanita Ingin Berhubungan dengan Pria 'Brondong'

Dalam surat edaran itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1- Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

2- Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Miss Ukraina Anastasiia Lenna Angkat Senjata Hadapi Rusia

3- Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x