TERAS GORONTALO - Kementerian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) memperbarui interval pemberian vaksinasi booster.
Pemberian vaksinasi booster yang sebelumnya harus menunggu 6 bulan, kini dipersingkat menjadi 3 bulan.
Hal itu tertuang dalam surat nomor SR.02.06/11/1180/2022, menindaklanjuti surat edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.
Baca Juga: Kenali 7 Alasan Wanita Ingin Berhubungan dengan Pria 'Brondong'
Dalam surat edaran itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1- Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2- Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Baca Juga: Miss Ukraina Anastasiia Lenna Angkat Senjata Hadapi Rusia
3- Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.