Jelang Ramadan, Syarat Tes RT-PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Laut dan Darat Dihapus, Tapi?

- 7 Maret 2022, 22:38 WIB
Sandiaga Uno. Jelang Ramadan, Syarat Tes RT-PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Laut dan Darat Dihapus.
Sandiaga Uno. Jelang Ramadan, Syarat Tes RT-PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan Udara, Laut dan Darat Dihapus. /

TERAS GORONTALO – Pemerintah akhirnya resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen bagi para pelaku perjalanan udara, laut, ataupun darat.

Hal ini dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Senin 7 Maret 2022.

“Kabar baik bagi pelaku perjalanan dan juga pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Sandiaga Uno, melalui Instagram resminya.

Baca Juga: Jelang Puasa, Minyak Goreng Langka, Warga Antri Pakai Sendal Viral di Twitter, Waspada Produk Palsu

Dikatakannya, pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Menurut Sandiaga Uno, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya kesehatan yang diprioritaskan, tapi juga tercipta peluang lapangan kerja baru agar ekonomi masyarakat yang 2 tahun terakhr terkontraksi segera bangkit dan pulih.

Selain itu kata dia, pihaknya juga memastikan pertubuhan ekonomi meningkat di daerah menjelang Ramadan dan idul fitri setelah dua tahun perjalanan mudik dibatasi.

“Keputusan ini tentunya telah didasari oleh masukan dari para ahli dan epidemiolog, serta masifnya sebaran vaksinasi dan juga semakin baiknya penanganan covid di daerah,” kata Sandiaga Uno.

Diketahui, syarat ini berlaku untuk perjalanan domestik, dengan ketentutan sudah 2 kali vaksin Covid-19.***

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x