Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022, Berikut Persyaratannya

- 24 Maret 2022, 11:48 WIB
Presiden Jokowi/Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022, Berikut Persyaratannya
Presiden Jokowi/Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022, Berikut Persyaratannya /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

TERAS GORONTALO—Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik hari raya lebaran atau Idul Fitri tahun 2022.

Lantas, persyaratan apa saja yang harus disiapkan masyarakat agar diperbolehkan mudik pada lebaran tahun 2022 ini?

Mengutip dari PMJ News, penyampaian Jokowi terkait masyarakat yang ingin mudik harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Ada pun persyaratan yang ditetapkan bagi masyarakat yang ingin mudik adalah sebagai berikut.

Jokowi mengatakan syaratnya yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Berikut Nama-nama Tersangka Teroris ISIS yang Diamankan Densus 88

Baca Juga: Turut Percantik Sirkuit Mandalika, Patung Jokowi Mengendarai Motor Resmi Dipasang

Lanjut Jokowi, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 24 Maret 2022.

Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama dan juga open house yang bisa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x