Syarat dan Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Sesuai SE Satgas Covid-19

- 4 April 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi : Syarat dan Ketentuan terbaru bagi pemudik di Pelabuhan Gilimanuk
Ilustrasi : Syarat dan Ketentuan terbaru bagi pemudik di Pelabuhan Gilimanuk /pixabay.com/mohamed_hassan

TERAS GORONTALO –  Berikut syarat dan aturan mudik tahun 2022 berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022.

Masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri 2022, harus menaati syarat dan aturan yang diberlakukan Satgas Covid-19.  

Adapun syarat dan aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 sesuai SE Satgas Covid-19, harus menjalani tes antigen ataupun PCR, asalkan sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga).

SE Satgas Covid-19 tersebut, berlaku untuk semua orang yang melakukan perjalanan dalam negeri termasuk mudik Lebaran 2022, baik menggunakan kereta api, pesawat, kapal, kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Ramadhan 2022 dan Idul Fitri 1443 H Wilayah Indonesia

SE Satgas Covid-19 untuk syarat dan aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 itu, berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022.

Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik moda transportasi umum maupun pribadi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk mudik lebaran 2022 dikutip dari SE Satgas Covid-19 melalui prfmnews.id:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalana
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Amalan Rezeki Lancar Berkah Melimpah Hari Ini, Solusi Untuk Melunasi Hutang

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: prfmnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x