TERAS GORONTALO – Berikut syarat dan aturan mudik tahun 2022 berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022.
Masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri 2022, harus menaati syarat dan aturan yang diberlakukan Satgas Covid-19.
Adapun syarat dan aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 sesuai SE Satgas Covid-19, harus menjalani tes antigen ataupun PCR, asalkan sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga).
SE Satgas Covid-19 tersebut, berlaku untuk semua orang yang melakukan perjalanan dalam negeri termasuk mudik Lebaran 2022, baik menggunakan kereta api, pesawat, kapal, kendaraan pribadi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Ramadhan 2022 dan Idul Fitri 1443 H Wilayah Indonesia
SE Satgas Covid-19 untuk syarat dan aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 itu, berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022.
Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik moda transportasi umum maupun pribadi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk mudik lebaran 2022 dikutip dari SE Satgas Covid-19 melalui prfmnews.id:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalana
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Amalan Rezeki Lancar Berkah Melimpah Hari Ini, Solusi Untuk Melunasi Hutang
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.