Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu, tiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan mudik.
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan acak (random checking) syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja, melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.***