Syarat dan Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Sesuai SE Satgas Covid-19

- 4 April 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi : Syarat dan Ketentuan terbaru bagi pemudik di Pelabuhan Gilimanuk
Ilustrasi : Syarat dan Ketentuan terbaru bagi pemudik di Pelabuhan Gilimanuk /pixabay.com/mohamed_hassan

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lalu, tiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan mudik.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan acak (random checking) syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja, melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: prfmnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x