Peniadaan Ganjil Genap Jakarta ini sejalan dengan masa libur nasional dimulai dari 29 April sampai 8 Mei.
Tidak hanya di 13 kawasan tersebut, Sambodo lantas menyebut, kebijakan Ganjil Genap Jakarta juga ditiadakan di tempat wisata di Jakarta selama libur lebaran Idul Fitri 2022.
"Tidak ada, kita putuskan tidak ada Ganjil Genap Jakarta di tempat wisata," ucap Sambodo beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Ganjil Genap Jakarta sesuai aturan yang diterapkan Senin 9 Mei 2022 pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut.
Apabila angka terakhir ganjil, berarti kendaraan hanya bisa melintas di tanggal ganjil.
Namun jika angka terakhir nomor polisi genap, itu artinya kendaraan hanya bisa melintas di tanggal genap.
Berikut 13 kawasan Ganjil Genap Jakarta yang kembali diberlakukan Dirlantas Polda Metro Jaya Senin 9 Mei 2022.
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Rasuna Said
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Fatmawati
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Ahmad Yani
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman.***