Kata Waryono, Kemenag pusat, Kanwil, dan kabupaten kota, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Oleh karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, ia menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” ujarnya.***