Polisi Sebut 30 Sekolah Terafiliasi, Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar

- 17 Juni 2022, 12:09 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur /Kemenag/

TERAS GORONTALO - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag.

Hal itu menaggapi pernyataan aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang mengungkapkan 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono seperti dilansir TerasGorontalo.com dari laman kemenag.go.id

Kata dia, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas), bukan satuan pendidikan.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Zulhijah Akan Digelar Kemenag Pada 29 Juni 2022

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kemenag kabupaten dan kota, Kanwil Kemenag provinsi, maupun pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag kabupaten kota, Kanwil provinsi hingga pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren,” jelas Waryono.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ujarnya.

Baca Juga: Transgender Tersangka Kasus Tangmo Nida Berulah, Sand Mangkir, Polisi Siapkan Surat Penangkapan

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x