Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia

- 26 Juni 2022, 11:44 WIB
Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia
Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia /Pixabay /geralt

Keputusan ini dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Ekonomi, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan dua peraturan ini, maka setiap PSE lingkup privat domestik dan luar negeri diharuskan untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo ini diterbitkan pada 21 Januari 2022.

Adapun enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran di antaranya:

1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau website pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Baca Juga: Mengharukan! Seorang Bocah SD Mengirimkan Pesan WhatsApp untuk Ibunya yang Telah Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah