Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia

- 26 Juni 2022, 11:44 WIB
Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia
Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia /Pixabay /geralt

Dedy mengungkapkan, apabila PSE lingkup privat ini tidak mendaftar di Indonesia, maka semua aplikasi dan platform digital akan beroperasi tanpa ada pengawasan serta koordinasi dari Kominfo.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online, melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko, atau bisa juga melalui OSS RBA milik Kominfo.

Pihak Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran kepada PSE lingkup privat hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Hal ini berarti jika setelah tanggal tersebut PSE privat ini belum juga melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan memberikan sanksi mulai dari teguran dan yang paling berat adalah pemutusan akses.***

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah