Golongan ASN, TNI dan Polri yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun ini, Padahal Ada Tukin 50 Persen

- 2 Juli 2022, 08:29 WIB
ilustrasi. Golongan ASN, TNI dan Polri yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun ini, Padahal Ada Tukin 50 Persen
ilustrasi. Golongan ASN, TNI dan Polri yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun ini, Padahal Ada Tukin 50 Persen /UNSPLASH/Mufid Majnun

TERAS GORONTALO - Mulai Jumat 1 Juli 2022, gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) cair ke rekening masing-masing.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Dengan keluarnya PP Nomor 16 Tahun 2022 itu, ASN yang menerima gaji ke 13, dipastikan juga mendapat tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 ASN juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Sabtu 2 Juli 2022: Virgo Cenderung Emosional, Libra Butuh Banyak Bersabar

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah membeberkan perihal gaji ke-13.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan yang dicairkan meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Di mana dengan rincian, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah