TERAS GORONTALO - Aplikasi MyPertamina menimbulkan banyak keluhan masyarakat, setelah keputusan PT Pertamina Patra Niaga yang mewajibkan pengguna BBM di SPBU menggunakan kode QR.
Aplikasi MyPertamina wajib digunakan setiap masyarakat ketika bertransaksi di SPBU, hal ini wajib dimulai pada 1 Juli 2022.
Kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina ini mulai diterapkan pada 1 juli 2022 dan baru dikhususkan untuk kendaraan roda empat.
Pada hari pertama pemberlakuan banyak masyarakat mengaku belum mengetahui hal ini dan belum paham teknis kerja dari aplikasi MyPertamina.
Dilansir Teras Gorontalo dari pikiran-rakyat.com, seorang sopir angkutan online, Asep Mulyana, mengakui kebijakan tersebut belum diketahuinya sehingga masih membeli pertalite untuk kebutuhan operasional kendaraan secara manual.
Menurut Asep, kebijakan baru dinilai merepotkan den menambah beban sebagai seorang sopir angkutan online.
“Ribet ya, kalau kata saya sudah normal-normal saja jangan pakai aplikasi, apalagi sekarang sudah pusing, saya sebagai sopir online pusing ditambah kayak begini tambah ribet,” ujarnya saat ditemui Pikiran-Rakyat usai mengisi BBM di SPBU Jl Riau, Kota Bandung, Jumat.
Baca Juga: Manfaat Ilmu untuk Dunia dan Akhirat, Begini Penjelasan Habib Rifky Alidrus