6 Tergugat Dalam Kasus Sengketa Hak Merek Antara PS Glow dan MS Glow, Siapa Saja?

- 14 Juli 2022, 20:02 WIB
MS Glow
MS Glow /Tangkapan Layar/Instagram

Perkara antara PS Glow dan MS Glow, Hakim telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Dalam sidang putusan, Hakim menyatakan penggugat dalam hal ini PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik, Ini Alasannya

Kedua merek dagang tersebut telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Hakim menyataka jika tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS Glow” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).

Merek dagang PS Glow dan Pstore Glow telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalm isi putusan, tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika.

Dalam putusan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dihukum secara tanggung renteng penghentian produksi.

Selain itu Tergugat juga harus serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS Glow” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Merek dagang PS Glow merupakan milik Putra Siregar, sedangkan MS Glow milik Juragan 99.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PN Niaga Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah