TERAS GORONTALO – Sengketa merek kembali terjadi, kali ini pihak yang saling berhadapan adalah PS Glow milik Putra Siregar dan MS Glow milik Juragan 99.
Sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow ini telah selesai gelar sidang putusan pada 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya.
PS Glow menggugat MS Glow atau sedikitnya 5 pihak dalam perkara sengketa merek dagang yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya.
Mengutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya, MS Glow milik Juragan 99, kalah dalam gugatan yang diajukan oleh merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Baca Juga: PS Glow vs MS Glow, Begini Isi Putusan Sidang Gugat Hak Merek Antara Putra Siregar dan Juragan 99
Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, antara PS Glow dan MS Glow ini telah final.
Adapun pihak yang digugat oleh PS Glow adalah sebagai berikut:
1.PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA (tergugat I)
PT Kosmetika Global Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang kosmetik, skincare dan bodycare yang didirikan Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.