Dilansir dari Antara, hingga Senin, 18 Juli 2022, telah ada 5.839 PSE domestic yang terdaftar di laman pse.kominfo.go.id.
Sementara, PSE asing berjumlah 87 untuk sementara.
Menkominfo Johnny G . Plate sebelumnya telah menegaskan, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dan juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***