Jelang Batas 20 Juli dari Kominfo, Meta Belum Memberikan Tanggapan, Siap-siap Pindah Platform Sosial Media

- 19 Juli 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi - Jelang Batas 20 Juli dari Kominfo, Meta Belum Memberikan Tanggapan, Siap-siap Pindah Platform Sosial Media.
Ilustrasi - Jelang Batas 20 Juli dari Kominfo, Meta Belum Memberikan Tanggapan, Siap-siap Pindah Platform Sosial Media. /Media Blitar/Ayu Eviana/

TERAS GORONTALO – Jelang batas 20 Juli 2022 esok dari Kominfo, pihak Meta belum memberikan tanggapan.

Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat, Meta diwajibkan Kominfo untuk mendaftarkan diri.

Dengan ancaman pemblokiran dari Kominfo, Meta yang menaungi Facebook, Whatsapp dan Instagram membuat was-was penggunanya.

Hal yang wajar mengingat Facebook, whatsapp dan Instagram punya jutaan pengguna di Indonesia.

Baca Juga: Detik- detik Kiamat Internet! Kominfo Ancam Blokir Media Sosial WhatsApp, Facebook dan Google Besok

Sehingga ancaman pemblokiran dari Kominfo menjadi topik hangat di kalangan pengguna.

Pengguna di Indonesia pun masih menanti tanggapan dari pihak Meta.

Kominfo sendiri telah menegaskan, jika hingga batas waktu Meta belum juga mendaftar, maka layanan mereka selaku PSE lingkup privat akan dihentikan sementara.

Namun pemblokiran itu bisa dibatalkan sewaktu-waktu, apabila syarat-syarat yang diminta Kominfo dapat terpenuhi.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Bakal Diblokir Kominfo, Selain WhatsApp hingga Google, Ada Pedulilindungi dan Mobile Legends

Dilansir dari Antara, hingga Senin, 18 Juli 2022, telah ada 5.839 PSE domestic yang terdaftar di laman pse.kominfo.go.id.

Sementara, PSE asing berjumlah 87 untuk sementara.

Menkominfo Johnny G . Plate sebelumnya telah menegaskan, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dan juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah