Kebebasan Pers dalam Rancangan Undang-Undang KUHP Terancam dan Mematikan? Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

- 22 Juli 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP
Ilustrasi penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP /Pixabay/

TERAS GORONTALO – Rumusan kebebasan pers dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP dipertanyakan, pasalnya meskipun kebebasan Pers telah dijamin oleh konstitusi, namun masih banyak Pers yang selalu menjadi korban intimidasi hingga menjadi korban kekerasan.

Dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP pasal-pasal yang mengatur tentang kebebasan pers tetap ada.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP nantinya tetap pada prinsipnya.

Kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers, tetap diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman juga menjamin nantinya dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.

Hal ini seperti disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman saat menghadiri Diskusi Forum Legislasi dengan tema rancangan undang-undang (RUU) KUHP dan Ancaman kebebasan pers.

Mengutip dari laman DPR RI, seperti itulah hal yang disampaikan oleh Benny K. Harman selaku anggota Komisi III DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Benny K. Harman saat menghadiri Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU KUHP dan Ancaman kebebasan pers yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Juli 2022.

Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu dan Moderator Rofiq Hidayat (Hukum Online).

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x