Kritisi Soal Satgassus Polri, Eks Kabais Soleman Ponto: Untuk Operasi Militer atau Penegakan Hukum?

- 15 Agustus 2022, 12:54 WIB
Kritisi Soal Satgassus Polri, Eks Kabais Soleman Ponto Pertanyakan Statusnya: Untuk Operasi Militer atau Penegakkan Hukum?
Kritisi Soal Satgassus Polri, Eks Kabais Soleman Ponto Pertanyakan Statusnya: Untuk Operasi Militer atau Penegakkan Hukum? /Tangkapan layar YouTube Perspektif PKAD

TERAS GORONTALO – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dulunya sempat dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, secara resmi telah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Informasi diberhentikannya segala bentuk aktivitas dari Satgassus Merah Putih, disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu, lewat konferensi pers di Mabes Polri.

“Pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri, Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Divisi Humas Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Diketahui, Satgassus Merah Putih ini awalnya dibentuk oleh mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian pada tahun 2017 silam.

Secara resmi, dibentuknya Satgassus Merah Putih ini tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga: Baru Terungkap Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Aduan Si Cantik Picu Amarah Ferdy Sambo

Diduga, latar belakang awal dibentuknya Satgassus Merah Putih ini bermula ketika terjadi demonstrasi besar-besaran di wilayah DKI Jakarta, ketika mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok terseret kasus penistaan agama Islam pada September 2016 silam.

Dengan dasar inilah, maka Polri membentuk Satgassus Merah Putih, sebagai tim khusus yang bisa turun langsung untuk mendekati para ulama, meski saat itu tidak pernah diungkapkan tentang berapa anggaran yang dialokasikan.

Seiring waktu berjalan, tugas Satgassus Merah Putih kemudian beralih untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus hukum atensi seperti yang ada dalam KUHP.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Divisi Humas Polri YouTube Perspektif PKAD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x