Daftar Lengkap Tersangka Suap Selain Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Dapat Kucuran Rp 800 juta

- 23 September 2022, 18:48 WIB
Daftar Lengkap Tersangka Suap Selain Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Dapat Kucuran Rp 800 juta
Daftar Lengkap Tersangka Suap Selain Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Dapat Kucuran Rp 800 juta /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Sudrajad Dimyati Hakim Agung pertama yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sudrajad Dimyati Hakim Agung yang ditangkap karena kasus suap pengurusan perkara.

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di Komisi III DPR.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati hingga PNS Lembaga MA oleh KPK, Rp 3 Miliar dalam Dolar

Dalam penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 3 miliar dalam dolar.

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), bersama sederet pejabat lain.

Dari keterangan terbaru KPK, Sudrajad Dimyati disebut-sebut mendapatkan jatah duit sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengkonfirmasi hal itu dalam konferensi pers. Dia mengatakan uang itu diberikan lewat perantara Elly Tri Pangestu (ETP).

Dikutip dari Pikiran Rakyat, adapun posisi Elly Tri Pangestu merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Baca Juga: Adegan Putri Candrawathi dan Ajudan Terungkap, Istri Ferdy Sambo Disebut Paksa Brigadir J Masuk Ke Kamar

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli dalam di kantornya, Jumat, 23 September 2022.

Dalam kasus ini terdapat enam orang pejabat MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi penerima suap.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait kasus ini, Pimpinan KPK menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan kali ini. Menurutnya, kejahatan di lembaga penegak keadilan adalah hal yang sangat memilukan.

“KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.

“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terkahir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang,” ucap dia lagi.

KPK, melalui Nurul Ghufron mengharapkan ini menjadi kali terakhir pihaknya membekuk seorang penegak hukum.

Adapun daftar orang tersebut diantaranya:

Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)

PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)

Panitera MA Edi Wibowo (EW)

PNS MA Albasri (AB)

PNS MA Elly Tri (EL)

PNS MA Nurmanto Akmal (NA)

Yosep Parera (YP) selaku pengacara

Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Ia menuturkan, pihaknya menyita uang sejumlah 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” kata Firli.

Firli menuturkan, kasus ini terendus setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Menurut laporan, terdapat dugaan penyerahan sejumlah uang untuk penanganan kasus di MA.

Pada perkembangan selanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka ES menyerahkan sejumlah uang pada DY yang mewakili SD.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat, Jumlah Harta Kekayaan Capai Puluhan Miliar

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak untuk mengamankan DY.

“Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” tutur Firli.

Tak hanya DY, tim penyidik lain juga bergegas mengamankan tersangka YP dan ES di Semarang.

Setelahnya, Firli menjelaskan, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, KPK menetapkan total 10 tersangka dalam kasus ini, diantaranya:

1. Sebagai penerima yakni:

- Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD)

- Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)

- PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)

- PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)

- PNS MA Redi (RD)

- PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan KPK Belum Menjemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Takut Didemo?

2. Sebagai pemberi:

- Yosep Parera (YP) selaku pengacara

- Eko Suparno (ES) selaku pengacara

- Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT)

- Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Terungkap Soal Lukas Enembe Masuk Konsorsium 303, Transaksi Rp 560 Miliar Mengalir ke Kasino Luar Negeri

***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah