Operasi Zebra Tak Ditilang Manual Tapi Gunakan Sistem ATLE, Apa Itu?

- 1 Oktober 2022, 06:05 WIB
Operasi Zebra Tak Ditilang Manual Tapi Gunakan Sistem ATLE, Apa Itu?
Operasi Zebra Tak Ditilang Manual Tapi Gunakan Sistem ATLE, Apa Itu? /Divisi Humas Polri

Ketika terbukti melanggar Lalu Lintas, maka polisi akan mengeluarkan surat tilang.

Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam, oleh karena itu jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran Lalu Lintas jika tidak ingin mendapat surat tilang yang nantinya akan dikirim langsung ke rumah si pelanggar.

Operasi Zebra 2022 akan digelar selama dua pekan terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022, seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada laman resmi Divhumas Polri.

Agung kemudian menegaskan bahwa, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan Lalu Lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra 2022 akan digelar selama dua pekan terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 dan tidak dilakukan tilang manual melainkan menggunkan sistem ETLE.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Divisi Humas Polri Youtube NTMC Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x