Komnas HAM berpendapat bahwa tragedy Salim Kancil yang terjadi tepatnya 26 September 2015 menjadi peringatan agar khususnya para pejuang kemanusiaan mesti berhati-hati.
Salim Kancil dibunuh dan dianiaya oleh sekelompok preman karena menolak penambangan pasir illegal di tanah rakyat di Lumajang.
Belakangan preman-preman tersebut adalah orang suruhan kepala Desa.
Pelaku pembunuhan telah diadili, namun pelaku pencucian uang dan pihak penerima manfaat, para pejabat broker dan pemilih pasir illegal tidal diadili.
Revormasi di Korupsi tahun 2019
Hampir mirip dengan tragedy Semanggi 2, reformasi di korupsi juga merupakan pelanggran HAM berat.
Pembahasan Omnibuslaw dan RUU bermasalh lainnya, tidak melibatkan partisipasi public.
Hal itu pada akhirnya memicu aksi nasional secara besar-besaran.
Peristiwa ini juga terjadi dalam bulan September yakni mulai dari tanggal 24 hingga 30 September 2019.
Aksi para mahasiswa tersebut direpresi secara brutal oleh apparat keamanan.