Kemenkes Instruksikan Tenaga Kesehatan Bisa Resepkan 133 Obat Sirup Yang Aman

- 25 Oktober 2022, 09:06 WIB
Kemenkes Instruksikan Tenaga Kesehatan Bisa Resepkan 133 Obat Sirup Yang Aman
Kemenkes Instruksikan Tenaga Kesehatan Bisa Resepkan 133 Obat Sirup Yang Aman /Antara/

TERAS GORONTALO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan instruksi atau arahan, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 133 obat cair atau sirop yang telah dinyatakan aman oleh BPOM.

Daftar obat Sirup  tersebut telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin, gliserol.

Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM.

Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Baca Juga: Terbaru 23 Oktober, BPOM Rilis Daftar Sirup yang Aman Konsumsi

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran HK.02.02/III/3515/2022 dan ditandatanani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, di Jakarta, Senin. 24 Oktober 2022 sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari Berita  Antara

Kedua belas obat tersebut antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.

Surat edaran juga menginstruksikan bahwa apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk dalam daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM.

Baca Juga: BPOM : Industri Farmasi Tiadak Boleh Gunakan EG dan DEG Bahan Baku Utama

Melalui surat tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop

“Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” kata Kemenkes dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin.

Sebelumnya pada Minggu 23 Oktober 2022 dalam konferensi pers, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito telah mengumumkan sebanyak 133 obat cair sirop dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 133 obat tersebut berdasarkan data registrasi BPOM.

Baca Juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirup yang Aman, Kenali Kandungan-Kandungan yang Bisa Menyebabkan Gagal Ginjal

BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang digunakan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang masuk daftar Kemenkes.

Hasilnya, BPOM memastikan 23 obat di antaranya dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x