3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cara Membuat Akun di sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: Kemenkes Instruksikan Tenaga Kesehatan Bisa Resepkan 133 Obat Sirup Yang Aman
pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuatnya menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
Berikut cara membuat akun di SSCASN.
1. Kunjungi website sscasn.bkn.go.id