Jangan Senang Dulu, Anggota PPK dan PPS Terpilih Dapat Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Karena 6 Alasan Ini

- 4 Januari 2023, 16:03 WIB
Jangan Senang Dulu, Anggota PPK dan PPS Terpilih Dapat Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Karena 6 Alasan Ini.
Jangan Senang Dulu, Anggota PPK dan PPS Terpilih Dapat Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Karena 6 Alasan Ini. /

TERAS GORONTALO-  Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 saat ini sedang dibentuk. 

Untuk PPK saat ini sudah masuk dalam tahap pelantikan sedangkan untuk PPS dalam Pemilu 2024 ini sedang dalam tahapan perekrutan. 

Namun jangan senang dlu, ada 6 penyebab anggota PPK dan PPS dapat diberhentikan dengan tidak hormat. 

Baca Juga: One Piece, Inilah Yang Akan Terjadi Jika Luffy Jadi Angkatan Laut

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017 yang menjadi dasar dalam Pemilu 2024 nanti. 

Maka, sebaiknya anggota PPK dan PPS yang terpilih agar lebih berhati-hati lagi karena 6 hal ini dapat menjadi penyebab diberhentikan dengan tidak hormat. 

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 yang dikutip oleh Teras Gorontalo bahwa 6 hal ini harus menjadi perhatian khusus oleh PPK dan PPS terpilih. 

Berdasarkan aturan dalam pedoman teknis pembentukan badan ad-hoc baik PPK maupun PPS dapat diberhentikan karena beberapa alasan ini. 

Beberapa alasan tersebut yakni meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat. 

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x