TERAS GORONTALO – Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut.
Dalam hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, pada proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan penyimpangan oleh oknum-okum pejabat yang tidak bertanggung jawab sebagai mata pencahariannya.
Bahkan setelah dikalkulasikan pendapatan para oknum pejabat melebihi dari pendapatan gaji meraka sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Guna megawal adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merancang Undang-undang pengadaan barang dan jasa tersebut dengan pasal 35 terkait pengaduan masyarakat.
Beredar sebuah video penjelasan dari rancangan Undang-undang Pasal 35 terkait pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dikutip dari TikTok @agusarifrakhman1 seorang pria mengajak kepada masyarakat untuk mengawal rancangan undang-undang pengadaan barang dan jasa Pasal 35 terkait pengaduan masyarakat tersebut.
“Saya mengajak seluruh entitas pelaku pengadaan diseluruh Indonesia untuk mengawal keberadaan pasal 35 pada rancangan UU tentang pengadaan barang dan jasa publik” ujarnya.
Dirinya mengajak untuk mengawal pasal ini agar masyarakat dapat membuat pengaduan jika menemukan atau mengetahui adanya penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa.
Didalam hal ini masyarakat atau penyedia dapat melaporkan atau mengadukan adanya penyimpangan kepada Inspektort (APIP).
Namun jika masyarakat melakukan pengaduan kepada APIP harus wajib melampirkan bukti adanya penyimpangan dalam proses tersebut.
Menurutnya kita harus bersama-sama mengawal pasal ini untuk membangun ekosistem pengadaan yang lebih konstruktif.
“ini harus dikawal dengan benar, pasal ini menjadi bagian yang sangat bagus untuk membangun ekonomi yang konstruktif” ujar pria tersebut.***