Menurut SKB (Surat Keputusan Bersama), cuti Idul Fitri tahun 2023 akan berlangsung pada tanggal 21-26 April.
"Namun, bersama-sama dengan Kapolri, kami mengusulkan untuk menggeser jadwal cuti 2 hari lebih awal sehingga tanggal 19 dan 20 akan menjadi hari libur, dan tanggal 26 April masuk kerja," demikian dijelaskan dalam konferensi pers setelah Ratas di Istana, Jakarta, pada hari Jumat, 24 Maret 2023)
“Maka ditambah satu hari dan dimajukan dua hari ke depan, itu karena secara tradisional keinginan mudik itu tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau difokuskan pada tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan yang luar biasa. Tanggal 18 sore, 19, 20, 21 ada 4 hari mereka pulang," ucapnya.***