Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hindari Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Ditilang

- 17 Mei 2023, 13:05 WIB
Tilang manual diberlakukan kembali, ini daftar sasaran selama tilang manual
Tilang manual diberlakukan kembali, ini daftar sasaran selama tilang manual /PMJ News

Meskipun demikian, sistem ini juga memiliki keterbatasan dan mungkin tidak dapat mendeteksi semua pelanggaran yang terjadi, seperti situasi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas namun lolos dari penilangan.

Oleh karena itu, karena masih ada kemungkinan adanya pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh sistem ETLE, Polri pun memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ini pada Senin kemarin agar ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE tetap terawasi.

Dengan kehadiran tilang manual ini, ada kemungkinan pengemudi yang melanggar dapat ditilang secara ganda, baik melalui proses manual maupun melalui sistem ETLE.

Terdapat 12 jenis pelanggaran oleh NTMC Polri, yang menjadi perhatian utama petugas selama periode tilang manual ini diberlakukan kembali.

Seperti mengendarai kendaraan di bawah umur, melawan arah, menggunakan ponsel saat berkendara, membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan, tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah, serta kendaraan yang overload (melampaui kapasitas yang diizinkan).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman juga mengatakan, dari segi lain, sistem ETLE memang memiliki keunggulan dalam mengurangi praktik pungutan liar yang sering dilakukan oleh petugas kepolisian.

Meskipun sistem tilang elektronik belum sepenuhnya efektif, masih terbatas dan belum tersedia merata secara luas di seluruh wilayah Indonesia.

Namun Polri sedang mengupayakan hal ini dan jika sistem tersebut sudah memadai, maka kemungkinan tilang manual akan dihentikan kembali dan beralih kembali ke penggunaan ETLE.***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x