Tiga Hal Penting Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024

- 17 Oktober 2023, 13:19 WIB
pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 /Kominfo

TERAS GORONTALO – Proses pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober - 25 Oktober 2023.

Hal itu dikatakan Hasyim Asy'ari saat membuka Rakor Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, bersama partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Hasyim lantas membeberkan tiga hal penting terkait persyaratan pencalonan, syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran.

1. Persyaratan pencalonan

Persyaratan pencalonan adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon. Partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.

Dimana, Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu tapi tanda gambarnya ada didesain surat suara,” jelas Hasyim sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU RI.

Adapaun bagi partai politik baru yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung. Dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye.

“Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang."

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x