DKPP Dinilai Bisa Picu Pemilu 2024 tak Aman, Ini Faktanya

- 10 Februari 2024, 22:00 WIB
DKPP Dinilai Bisa Picu Pemilu 2024 tak Aman, Ini Faktanya
DKPP Dinilai Bisa Picu Pemilu 2024 tak Aman, Ini Faktanya /

TERAS GORONTALO -- Belum lama ini publik dihebohkan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan para anggota KPU telah melanggar kode etik pada Pemilu 2024.

Putusan DKPP itu, termuat dalam putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Berdasarkan penilaian dan fakta persidangan, DKPP kemudian memutuskan bahwa Ketua KPU RI dan anggota KPU RI terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI kemudian angkat bicara soal putusan DKPP tersebut.

“Jika DKPP tanggap, keputusan ini tidak keluar mepet pada saat jelang menghitung hari menuju hari pencoblosan” ucap Doli Kurnia sebagaimana yang dikutip Teras Gorontalo dari laman resmi Komisi II DPR RI.

Doli menilai jika keputusan DKPP yang diterangkan ke public bisa saja menjadi kendaraan untuk melakukan penyerangan pada Lembaga penyelenggara pemilu untuk kepentingan perorangan.

“Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita” tegas Doli.

Doli mengaku jika dirinya pun tidak paham apa sebenarnya motif DKPP.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x