TERAS GORONTALO- Saat masa tenang pemilu, seharusnya semua pihak menghormati aturan dan tidak melakukan kampanye apapun untuk mempengaruhi pemilih. Namun, sayangnya masih banyak kasus pelanggaran yang terjadi. Salah satunya adalah dengan melakukan pengumuman hasil survei yang dapat mempengaruhi opini publik. Hal ini tentu saja tidak boleh terjadi dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum, serta berpotensi untuk dikenai sanksi pidana.
Pengumuman hasil survei saat masa tenang pemilu dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadap hasil pemilihan. Meskipun mungkin hasil survei tersebut tidak sepenuhnya akurat, namun adanya pengumuman tersebut dapat mempengaruhi pikiran dan opini masyarakat. Terlebih lagi, jika hasil survei tersebut tidak sesuai dengan harapan calon petahana atau kandidat tertentu, hal ini dapat menimbulkan kerusuhan dan ketegangan di masyarakat.
Oleh karena itu, aturan larangan pengumuman hasil survei saat masa tenang pemilu seharusnya dihormati dan ditaati oleh semua pihak. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang berlangsung. Sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Sanksi Umumkan Hasil Survei saat Masa Tenang Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang pemilu, peran serta semua pihak sangatlah penting. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima informasi, terutama terkait hasil survei, dan tidak terpengaruh begitu saja oleh pengumuman yang belum tentu akurat. Selain itu, pihak penyelenggara pemilu juga diharapkan dapat lebih ketat dalam mengawasi pelanggaran aturan selama masa tenang berlangsung. Semua langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang jujur dan adil, serta menjaga kedamaian dan stabilitas negara.***