83 Lembaga Survey Yang Mendaftar ke KPU Untuk Pemilu 2024, dua diantaranya Belum Memenuhi syarat

- 13 Februari 2024, 07:49 WIB
83 Lembaga Survey Yang Mendaftar ke KPU Untuk Pemilu 2024, dua diantaranya Belum Memenuhi syarat
83 Lembaga Survey Yang Mendaftar ke KPU Untuk Pemilu 2024, dua diantaranya Belum Memenuhi syarat /

TERAS GORONTALO - Dalam persiapan menuju Pemilu 2024, banyak lembaga survey mulai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah untuk mendaftar ke KPU diambil untuk memastikan bahwa hasil survey yang mereka lakukan bisa diakui dan diandalkan oleh publik serta pihak-pihak terkait dalam menentukan arah politik dan pilihan pemilih.

Pertama-tama, mungkin ada yang bertanya apa fungsi lembaga survey dalam Pemilu 2024.

Lembaga survey memiliki peran penting dalam mengukur dan menganalisis opini publik terkait dengan calon-calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Dengan melakukan survei, lembaga ini bisa memberikan informasi mengenai popularitas, elektabilitas, dan kecenderungan pemilih terhadap masing-masing calon. Hasil survei ini bisa menjadi acuan bagi partai politik, calon, atau masyarakat umum dalam menentukan strategi politik atau pilihan dalam pemilu 2024.

Dilansir Teras Gorontalo dari laman KPU, Sampai tanggal 6 Februari 2024, tercatat total 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

Dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 81 lembaga berstatus TERDAFTAR sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar dan 2 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.

KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud.

Berikut 81 lembaga survei bersertifikat resmi:

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x