Mengaku Sebagai Orang Lain Saat Melakukan Pencoblosan, Apa Konsekuensinya?

- 13 Februari 2024, 19:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024./ANTARA/Fatwa Iham
Ilustrasi Pemilu 2024./ANTARA/Fatwa Iham /

TERAS GORONTALO - Dalam setiap pemilihan umum, setiap orang memiliki hak untuk memberikan suaranya yang merupakan hak demokratis yang harus dihormati.

Namun, seringkali terjadi kasus di mana seseorang mencoba untuk melakukan tindakan curang dengan menyalahgunakan hak suara tersebut.

Salah satu bentuk penyalahgunaan hak suara yang sering terjadi adalah dengan mengaku sebagai orang lain saat melakukan pencoblosan.

Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi yang berat.

Inilah Sanksi Mengaku Sebagai Orang Lain Saat Melakukan Pencoblosan :

Menurut Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, Pasal 533 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6  (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Tindakan mengaku sebagai orang lain saat melakukan pencoblosan juga dapat membahayakan proses demokrasi dan hasil pemilihan umum itu sendiri.

Kehadiran pemilih yang sebenarnya pada saat pencoblosan sangatlah penting untuk memastikan bahwa hasil pemilihan mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.

Dengan adanya tindakan penyalahgunaan hak suara ini, proses demokrasi menjadi terancam dan hasil pemilihan tidak akan mencerminkan kehendak rakyat.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x