Pihak Bawaslu RI sendiri telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia ke Polri pada Jumat, 23 Februari 2024.
Di mana, Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Dari penyelidikan, diketahui dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur perihal penambahan jumlah pemilih.
"Menambah jumlah pemilih, itu yang kita dapatkan sementara," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di kesempatan yang sama.
Pelanggaran pidana pemilu tersebut akan dikenalakn pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"pasal 544, yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kemudian yang kedua, pasal 545, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani memastikan akan melimpahkan ke kejaksaan apabila kasus pelanggaran pemilu memenuhi unsur pidana atau telah lengkap alat bukti.
nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu saja kita akan membahas kembali dengan (Sentra) Gakkumdu, yaitu dengan Bawaslu maupun Kejaksaan untuk lebih lanjut," pungkasnya.***