TERAS GORONTALO - Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) buka suara terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Bawaslu, penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur memiliki banyak hambatan.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa, 27 Februari 2024 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
"Perlu diketahui bahwa penanganan tindak pidana pemilu di luar negeri itu pasti melalui banyak hambatan," ujar Rahmat Bagja.
Hal itu lantaran, secara yuridis, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di luar wilayah Indonesia.
"yurisdiksinya bukan di wilayah Republik Indonesia," lanjutnya.
Sehingga, penanganan penindakkan pelanggaran pemilu akan melibatkan berbagai pihak serta memiliki proses yang panjang untuk dapat terselesaikan.
"kemudian juga kalaupun melibatkan pihak yang lain tentu akan menjadi proses yang akan terus berjalan," terangnya.