Kapan THR dan Gaji 13 Dibayar? Ini Tanggal Pengajuan SPP SPM Oleh Bendahara

- 17 Maret 2024, 15:00 WIB
Kapan THR dan Gaji 13 Dibayar? Ini Tanggal Pengajuan SPP SPM Oleh Bendahara
Kapan THR dan Gaji 13 Dibayar? Ini Tanggal Pengajuan SPP SPM Oleh Bendahara /

TERAS GORONTALO - Pengajuan SPP SPM untuk pembayaran THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 telah dijelaskan oleh Mentari Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian dan MenPan RB Azwar Anas dalam konferensi pers masing-masing telah memaparkan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan tahun 2024.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran

Linimasa untuk pengajuan SPP SPM pembayaran THR dan Gaji 13 dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun linimasa proses pembayaran THR adalah

13 Maret 2024: Pengundangan PP 14/2024 dan Proses penetapan PMK petunjuk teknis pembayaran THR dan G13

18 Maret 2024: Rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.

19 Maret 2024: pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

21 Maret 2024: Droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri

22 Maret 2024: pengajuan surat perintah membayar (SPM) dan penerbitan surat perintah pencairan (SPP) dan proses transfer ke rekening pensiunan.

Mulai tanggal 22 Maret inilah bendahara akan mulai melakukan pengajuan SPM dan SPP untuk pembayaran THR.

Sri Mulyani menambahkan jika pemberian THR dan Gaji ke 13 ini merupakan bentuk apresiasi kepada para ASN dan pensiunan terkait pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dalam membantu menjalani program-program pemerintah dan juga melayani masyarakat selama masa kerja.

“Saya berharap dalam THR ini juga dapat memberikan dorongan perekonomian Indonesia” kata Menkeu.

Sementara untuk THR Daerah, Sri Mulyani menekankan bahwa untuk APBD, pemerintah pusat juga telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024.

“Dalam hal ini DAU-nya Pemerintah Daerah itu sudah dimasukkan komponen untuk pembayaran THR dan Gaji ke 13” tegas Menkeu.

Pembayaran THR dan Gaji ke 13 ini memang merupakan hal yang sangat dinantikan oleh para ASN dan Pensiunan.

Sehingga THR dan Gaji 13 sangat dinanti-nanti.

Peraturan untuk pembayaran THR dan Gaji 13 telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah pada tanggal 13 Maret 2024.

Jumlah THR juga bertambah seiring bertambahnya gaji ASN dan Pensiunan.

Gaji ASN naik sebesar 8 persen dan Pensiunan 12 Persen.

Selain itu komponen pembayaran THR mengacu pada besaran gaji bulan Maret.

Sementara komponen pembayaran Gaji 13 mengacu pada jumlah yang diterima pada bulan Mei.

Hal itu ditetapkan karena banyak para ASN yang mengalami kenaikan pangkat jabatan dibulan sebelumnya.

Itulah waktu atau linimasa pembayaran THR dan Gaji 13 yang dimana pengajuan SPM dan SPP dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.***

Baca Juga: Bingung Mencari Nama Penerima Bantuan? Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos dari Pemerintah

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah