Laman Sekretaris Kabinet
TERAS GORONTALO - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang pengaturan lalu lintas selama mudik lebaran 2024.
Aturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik tersebut telah termuat dalam Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalin Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga.
Baca Juga: Yuk Simak, Berikut Tips Puasa Sehat Bagi Penderita Asam Lambung Dan Maag
Pengaturan ini dilakukan tidak lain adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas saat mudik lebaran.
Berikut ketentuan lalu lintas selama libur lebaran:
Sistem Satu arah
Arus Mudik:
KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Jumat 5 April 2024 jam 14.00