Buka Bulan Ini, Simak Jadwal Perekrutan PPK Pada Pilkada 2024

- 18 April 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Pilkada. Kapan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024? Simak juga Besaran Gaji yang Didapat
Ilustrasi Pilkada. Kapan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024? Simak juga Besaran Gaji yang Didapat /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

TERAS GORONTALO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024.

Adapun perekrutan PPK pada Pilkada 2024 akan dibuka bulan ini (April).

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PPK sendiri dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.

PPK dibentuk untuk melaksanakan tahapan di tingkat Kecamatan dan berkedudukan di ibu Kota Kecamatan.

Selain itu, komposisi keanggotaan PPK harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, PPK juga dibantu oleh Sekretariat.

Masa kerja PPK yang bertugas pada Pemilu 2024 telah berakhir.

Bulan ini KPU akan membuka kembali perekrutan PPK untuk Pilkada 2024.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x