Kasus Prostitusi CA, Polisi: Belum ada Tersangka Baru

7 Januari 2022, 22:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan artis CA dalam kasus prostitusi online /kabar-priangan.com/Tangkap layar IG story @siberpoldametrojaya/

TERAS GORONTALO – Kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan pesinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie atau CA terus didalami pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, fokus penyidik saat ini adalah merampungkan proses hukum terhadap tersangka Cassandra Angelie dan tiga mucikarinya.

Menurut Zulpan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru terkait kasus prostitusi online Cassandra Angelie. 

Baca Juga: Artis Naufal Samudra Kembali Diamankan Polisi Terkait Narkoba

“Sementara tersangka tidak ada penambahan, dengan kegiatan prostitusi online yang melibatkan artis CA dan tiga mucikaari,” ujar Zulpan, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Jumat 7 Januari 2022.

“Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu, terkait dengan penanganan artis CA saja,” sambungnya.

Disisi lain, Zulpan mengungkapkan, kalau pihak kepolisian saat ini belum berencana untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan publik figur lainnya dalam kasus prostitusi online. 

Baca Juga: Begini Modus Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Bandung

Diketahui, Cassandra Angelie saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, mengaku terlibat dalam praktek prostitusi online dengan tarif Rp30 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga mucikari, penyidik juga menemukan indikasi adanya sejumlah artis yang terlibat dalam praktik prostitusi online yang dikendalikan oleh tiga mucikari tersebut.

Tiga mucikari yang telah ditetakan sebag tersangka oleh penyidik, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pidana enam tahun penjara. 

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Pusat

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler