Polisi Ungkap Jika Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Dipidana

- 4 Januari 2022, 13:02 WIB
Artis Cassandra Angelie.
Artis Cassandra Angelie. /Instagram @cassangeliee/

TERAS GORONTALO - Polisi terus mendalami kasus prostitusi online yang menjerat pesinetron Cassandra Angelie atau CA.

Cassandra Angelie ditetapkan tersangka bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R dan UA, setelah dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, kalau pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Ulang 

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," ucap Zulpan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Selasa 4 Januari 2022.

Lebih jauh, Zulpan menjelaskan, kalau pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie dapat disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.

Meski begitu, kasus yang dapat dipersangkakan terhadap pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie itu, bisa diproses jika adanya laporan dari istri sah yang bersangkutan. 

Baca Juga: Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x