TERAS GORONTALO - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, kembali diperpanjang.
Penerapan perpanjangan PPKM tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Jawa-Bali.
Dilansir dari PMJNews, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri), perpanjangan diberlakukan mulai 4-17 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online CA 'Seret' Sejumlah Nama Publik Figur
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian bunyi kutipan Inmendagri, Selasa 4 Januari 2022.
Dalam Inmendagri itu, ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM.
Salah satunya DKI Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
Baca Juga: Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor
Baca Juga: Dua Warga Surabaya yang Terpapar Omicron Disebut Sempat Liburan di Daerah Ini