PPKM luarJawa dan Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021

- 20 September 2021, 18:47 WIB
Menko Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan terkait PPKM di luar Jawa-Bali.
Menko Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan terkait PPKM di luar Jawa-Bali. /Setkab

TERAS GORONTALO – Pemerintah Pusat kembali melanjutkan kebijakan PPKM di Luar Jawa dan Bali, hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan melanjutkan PPKM tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Dikutip Teras Gorontalo Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM di laman setkab.go,id. Senin 20 September 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan PPKM dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: PT Kereta Api Indonesia Persero Buka Lowongan Kerja untuk SMA, D3 dan S1, Simak Persyaratannya

Dikatakannya, pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.

Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak 21 September: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x