TERAS GORONTALO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan poin-poin penting terkait penerapan PPKM Level 3 di Jakarta.
Untuk diketahui, PPKM Level 3 di Jakarta ini berlaku dari tanggal 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Adapun penerapan PPKM Level 3 ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1055 Tahun 2021.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 dI Indonesia Mencapai 100 Juta Penyuntikan
Dikutip Teras Gorontalo dari akun resmi Anies Baswedan melalui Instagram resmi @aniesbaswedan, Anies membagikan poin-poin penting PPKM Level 3 @dkijakarta, Kamis 2 September 2021.
“Meski kasus COVID-19 semakin turun, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol keshatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik. Disiplin jalani 6M dan vaksinasi,” cuit Anies dalam postingannya itu.
Lihat postingan ini di Instagram
“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama,” tulisnya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.