Begini Aturan Pemberlakuan Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Sekolah

- 24 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi belajar.
Ilustrasi belajar. /PIXABAY/Picjumbo_com/

TERAS GORONTALO - Pemberlakuan perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 dimulai hari ini, tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021.

Aturan ini juga menyasar pelaksanaan pembelajaran di sekolah saat pandemi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 37, tahun 2021.

Baca Juga: Megawati Ingatkan Kader PDIP Temui Masyarakat Tanpa Gunakan Joki

Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pembelajaran saat perpanjangan PPKM ini.

Seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @divisihumaspolri, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Di dalam infografis yang diposting Divisi Humas Polri di instgramnya, menjelaskan aturan PPKM bagi pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Corona Varian Lambda Sudah Muncul di Filipina, Indonesia Harus Waspada

Berikut ini pemberlakukan perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 yang harus diketahui pihak sekolah:

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x