TERAS GORONTALO - Pemberlakuan perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 dimulai hari ini, tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Aturan ini juga menyasar pelaksanaan pembelajaran di sekolah saat pandemi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 37, tahun 2021.
Baca Juga: Megawati Ingatkan Kader PDIP Temui Masyarakat Tanpa Gunakan Joki
Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pembelajaran saat perpanjangan PPKM ini.
Seperti dikutip terasgorontalo.com dari instagram @divisihumaspolri, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Di dalam infografis yang diposting Divisi Humas Polri di instgramnya, menjelaskan aturan PPKM bagi pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Baca Juga: Corona Varian Lambda Sudah Muncul di Filipina, Indonesia Harus Waspada
Berikut ini pemberlakukan perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 yang harus diketahui pihak sekolah: