Begini Aturan Pemberlakuan Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Sekolah

- 24 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi belajar.
Ilustrasi belajar. /PIXABAY/Picjumbo_com/

1. Level 3
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka terbatas, maksimasl 50 persen.

Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB
- Maksimal 62 persen-100 persen
- Jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik

Baca Juga: 3 Syarat Wajib Dibawa Saat Ikut SKD CPNS 2021

PAUD
- Maksimal 33 persen
- Jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik

2. Level 2 dan 1
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan).

3. Zona hijau dan zona kuning
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud RI, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Zona oranye
Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen.

Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB
- Maksimal 62 persen-100 persen
- Jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik

PAUD
- Maksimal 33 persen
- Jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik

Itulah hal-hal yang perlu diketahui oleh satuan pendidikan dalam rangka penerapan perpanjangan PPKM. ***

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah