Ditegaskannya, PPKM masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya 7 sampai 20 September 2021, dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.
“PPKM Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, untuk skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: Kunci Menggerakkan Ekonomi adalah Pengendalian COVID-19
Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.***