PPKM luarJawa dan Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021

- 20 September 2021, 18:47 WIB
Menko Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan terkait PPKM di luar Jawa-Bali.
Menko Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan terkait PPKM di luar Jawa-Bali. /Setkab

Ditegaskannya, PPKM masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya 7 sampai 20 September 2021, dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.

“PPKM Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, untuk skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Kunci Menggerakkan Ekonomi adalah Pengendalian COVID-19

Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah