TERAS GORONTALO - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlaku hingga dua minggu ke depan atau sampai 1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers mengatakan, pelonggaran tersebut dilakukan pada sejumlah sektor.
Baca Juga: Miller Khan Segera Nikahi Farina Rebecca, ini Alasannya
Pelonggaran diberikan karena sudah ada penurunan kasus COVID-19.
DKI Jakarta akhirnya menyandang status wilayah yang menerapkan PPKM level 2 karena pencapaian vaksinasi CVOVID-19 sudah mencapai 50 persen.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Minta Maaf ke Publik, Kim Seon Ho Mengaku Terlibat Kasus Aborsi dengan Mantan Pacar
"Wilayah kabupaten kota dengan kriteria level 2 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat," tulis petikan Inmendagri, seperti dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @hebohdotcom, pada Selasa, 20 Oktober 2021.