Predator Seks Oknum Pemilik Pesantren di Ciparay Cabuli 3 Santriwati

10 Januari 2022, 16:20 WIB
Tersangka H digiring oleh petugas kepolisian saat dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

 

TERAS GORONTALO – Predator seks oknum pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditetapkan Polresta Bandung jadi tersangka kasus dugaan cabul terhadap 3 santriwati.

Dilansir dari ANTARA, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 3 santriwati pondok pesantren di Ciparay yang menjadi korban cabul predator seks itu merupakan anak di bawah umur. Aksi tidak terpuji itu menurutnya telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu Ditangkap Bersama Suami, Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Menurut dia, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya. Pelaku, kata dia, memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.

Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga: Oknum TNI AL  Pukul Driver Ojol, Langsung Diamankan POM

"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Namun, ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.

Baca Juga: Mantan Pengurus BEM UMY Klarifikasi Lewat Medsos, Viralnya Pemerkosaan Tiga Mahasiswi

Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler